Tindak Tegas Penimbun LPG 3 Kg yang Rugikan Masyarakat
JOMBANG, KABARJATIM.Co.Id - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
melakukan pengecekan ketersediaan LPG 3 kg di sejumlah pangkalan dan
agen di wilayah Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini bertujuan memastikan distribusi LPG berjalan lancar serta
mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi beberapa lokasi distribusi
LPG untuk mengecek stok, harga jual serta kepatuhan terhadap regulasi
yang berlaku.
Hasil pengecekan menunjukkan harga LPG 3 kg di beberapa
lokasi mencapai Rp 20.000 per tabung. Petugas mengingatkan agar harga
jual tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan
pemerintah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan SH SIK CPHR melalui
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menegaskan, pihaknya akan terus
melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya kelangkaan dan praktik
penimbunan LPG 3 kg. Jika ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan
mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kg
sesuai dengan harga yang ditetapkan dan tidak melakukan penimbunan demi
keuntungan pribadi. Masyarakat juga kami harapkan dapat melaporkan
apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG, seperti harga yang
terlalu tinggi atau adanya penjualan di luar ketentuan," tandas AKP
Margono Suhendra.
Dengan adanya pengawasan ini, imbuh dia, diharapkan ketersediaan LPG 3
kg di Kabupaten Jombang tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang
berhak mendapat subsidi dari pemerintah. (*/gus)
foto : istimewa for kabarjatim
teks foto : Tim Reskrim Polres Jombang turun langsung ke sejumlah
pangkalan gas LPG 3 kg agar tidak disalahgunakan dengan menaikkan harga
di atas HET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar