Margono Suhendra melanjutkan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat korban berkenalan dengan seorang perempuan lewat jejaring media sosial (medsos). Setelah keduanya bertemu lalu janjian di sebuah tempat di Trowulan, Mojokerto. Alhasil, ternyata perempuan ini kekasih salah satu pelaku, lantaran kesal kekasihnya dilecehkan oleh korban, sebelum akhirnya dibunuh oleh salah satu dari 6 orang pelaku tersebut.
"Korban Muhammad Fa’iz ini sempat menjalin komunikasi dengan salah satu kekasih pelaku berinisial AS (23) warga Jombang lewat medsos. Selang beberapa waktu, korban kemudian diajak mampir untuk minum-minuman keras di kos wanita itu yang menjadi tempat tongkrongan anak punk di Trowulan, Kabupaten Mojokerto," terang Margono Suhendra. Awalnya, lanjut dia, korban komunikasi dengan seorang perempuan teman pelaku, kemudian diajak bertemu di kos pelaku di Trowulan, di sana korban diajak minum. Pada saat minum, nafsu korban tak terkendali sehingga melakukan pelecehan, akibatnya AS yang diduga memiliki hubungan asmara dengan perempuan ini merasa sakit hati.
“Saat minum, pengakuan pelaku kekasihnya itu dilecehkan. Jadi, pelaku ini sakit hati, kemudian pelaku juga ingin menguasai barang milik korban, yaitu sepeda motor dan HP," jelasnya. Keesokan harinya, kata Margono, korban kembali berniat untuk mengambil handphone miliknya yang dirampas oleh pelaku. Namun tak hanya itu saja, ternyata pelaku merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban.
“Hari Sabtu mereka ajak korban untuk minum dan duel, kemudian pelaku ambil sarung yang dipakai untuk mencekik leher korban hingga lemas tak sadarkan diri, kemudian salah satu pelaku utama memukul korban pakai bongkahan batu. Dirasa korban meninggal dunia, pelaku bersama teman-temannya yang lain menyeret dan membuang korban di hutan Marmoyo, Kabuh, Jombang. Setelah dirasa korban mati, kemudian korban diseret dan dibuang, sementara pelaku lainnya kabur ke Temanggung. Tapi, bersyukur sudah kita tangkap," jelasnya.
Disebutkannya, korban ini merupakan santri di Kota Lumajang. “Informasinya korban ini baru saja datang dari Lumajang, dia seorang santri. Korban baru saja mengenal 6 pelaku berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang. Kami menerapkan pasal perencanaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, atau hukuman mati," tegas Margono saat memberikan keterangan pers. (gus)
foto : Agus Pamuji
teks foto : GELAR PERKARA: Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi
Kasatreskrim AKP Margono pimpin gelar perkara pembunuhan terhadap korban
Muhamad Fa'iz. Enam orang pelakunya ditetapkan sebagai TSK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar