Dua Tokoh Pakar Bedah soal HKI
JOMBANG,
KABARJATIM.CO.ID - Seminar Nasional bertajuk " Dampak Dinamika Sosial
terhadap Implementasi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Indonesia" menjadi
daya tarik bagi para peserta yang hadir, terutama kalangan kampus.
Seminar Nasional garapan Universitas Hasyim Asy'ari Tebu Ireng,
Kabupaten Jombang, Jatim, ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung KH
Yusuf Hasyim, Tebu Ireng Jombang, Sabtu (26/10/2024) dengan mengundang
dua tokoh pakar di bidangnya, yakni Ketua Pengadilan Negeri Agama
Jombang Drs H Ihsan Halik SH MH serta Guru Besar Sosiologi dan Direktur
Pasca Sarjana dari UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr Masdar Hilmy SAg MA
PhD. Kedua pakar tersebut diberikan kesempatan oleh Moderator Achmad
Yani STnI SH CMe CTA untuk memaparkan materi seminar secara bergantian,
yakni mengenai "Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia
(HKI), Dinamika Keluarga Islam dalam Sudut Pandang Praktisi Hukum
Indonesia serta Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Kabupaten
Jombang.
Dalam
kesempatan pertama Masdar menandaskan, sumber hukum Islam dari Alquran
dan Hadis Nabi sifatnya mutlak tidak bisa diubah, namun perubahan itu
bisa dilakukan hanya mengenai tafsirnya sesuai dengan tuntutan,
kebutuhan dan perkembangan zaman. " Sumber hukum Islam dari Alquran dan
Hadis Nabi itu sifatnya mutlak tidak bisa diubah. Hanya saja penjelasan
hukum Islam itu perlu ada tafsirnya agar masyarakat paham dan mengerti
maksudnya," tandas Masdar.
Dalam bagian materinya, Masdar juga menyinggung dampak sosial dari
perkembangan teknologi informasi dan digital sekarang ini membuat
sebagian masyarakat cenderung bersikap individualistik, misalnya satu
kelompok masyarakat masing-masing serius bermain HP android sendiri, tak
lagi ada interaksi langsung satu sama lain.
Masyarakat
sekarang dihadapkan dengan kemajuan teknologi informasi seperti
penggunanaan media sosial (medsos) sebagai sarana informasi yang
terbuka, sehingga membentuk karakter individualistik. "Salah satu dampak
buruk penggunaan medsos bisa membawa ke persoalan rumah tangga,
sehingga sangat diperlukan filter yaitu hukum negara dan hukum agama,"
tutur Masdar.
Sementara itu, di sesi kedua, Ihsan menyebutkan, angka perceraian di
Kabupaten Jombang masih tergolong tinggi, setiap tahun di 2024 ini saja
perkara perceraian rumah tangga yang masuk di Kantor Pengadilan Negeri
Jombang jumlahnya sampai 4.000 kasus, di antara jumlah itu lebih banyak
kasus gugat cerai yang diajukan istri. "Faktor yang menyebabkan angka
perceraian tinggi masalah ekonomi, tidak saling menghormati hak dan
kuwajiban dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta
perselingkuhan. Sebagai pihak yang punya wewenang di ranah peradilan
agama, Ihsan mengaku terus berupaya menekan angka perceraian dengan
memberikan edukasi agama terhadap kelompok masyarakat berumahtangga.
Ihsan juga menyebutkan, dalam peraturan perundang-undangan perkawinan
yang berlaku sekarang ini batas usia perkawinan 19 tahun.
"Kalau
sebelumnya 18 tahun, tapi sekrang usia orang menikah jadi 19 tahun.
Kenapa, karena usia 18 tahun dinilai belum dewasa," sebut Ihsan, pria
kelahiran Sulsel ini.
Usai dua pakar memberikan materinya, moderator memberikan kesempatan
kepada auden yang mayoritas dihadiri mahasiswa seperti Kampus Undar
Jombang, Unhasy Tebu Ireng, perguruan tinggi Kota Ngajuk, Kediri dan
Surabaya. Tak ketinggalan pula beberapa dosen, ulama Ust H Abdul Basith
dan Khoirul Huda kader NU Kecamatan Perak turut menyemarakkan seminar
nasional ini, seluruh pesertanya mendapatkan sertifikat dari Unhasy Tebu
Ireng.
"Apa
yang disampaikan dua narasumber, satu dari praktisi, satunya lagi
akademisi. Maka, kami selaku moderator tidak membuat satu kesimpulan.
Silakan para peserta yang hadir yang menilai sendiri. Silakan buat
kesimpulan sendiri, karena biasanya penonton itu lebih hebat ketimbang
pemainnya, karena penonton leluasa menilai," tutup Ahmad Yani berkelakar
yang disambut tepuk tangan peserta seminar. (gus)
Foto : agus pamuji/kabarjatim
teks foto : SEMINAR : Kedua narasumber memaparkan materi Implementasi Hukum
Keluarga Islam (HKI) Indonesia dan seorang mahasiswi menanyakan
persoalan krusial yang dihadapi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar