Barang bukti sepeda motor diamankan |
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Toko Hoky Aksesoris Jalan Halmahera Desa Kaliwungu Jombang, pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
"Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban," kata AKP Aldo, Rabu (30/8/2023).
Terduga pelaku curanmor, menurut AKP Aldo, ditangkap beserta sejumlah barang buktinya di wilayah Jombang pada Minggu 26 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB. "Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), yakni di Kaliwungu dan Diwek Kabupaten Jombang. Adapun barang bukti yang diamankan sepeda motor Scopy merah S 3578 OAE yang sudah diganti dari TKP Desa Kaliwungu Kecamatan Jombang dan juga sepeda motor Beat warna merah Nopol W 4904 NCE dari laporan TKP Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Barang bukti lain sepeda motor CB 150 Nopol. S-4684-OM yang digunakan sebagai sarana pelaku, kunci duplikat motor Scoopy dan juga Jamper warna kuning. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Teks foto : Tsk FJ bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres Jomban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar