"Masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari sepeda motor melapor melalui Call Center Polres Jombang," kata Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Senin (28/8/2023).
Selain itu, juga ada aduan langsung ke petugas SPKT Polres Jombang adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan raya depan RSUD Jombang dan kawasan taman Kebonrojo Jombang. Dalam razia tersebut, petugas gabungan Polres Jombang berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Motor dengan knalpot bising itu dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan penindakan dengan tilang, apabila pemiliknya mau mengambil sepeda motor diharuskan mengganti knalpot yang standar atau sesuai ketentuan. Selain itu, Wakapolres Jombang mengatakan, sebanyak 62 orang turut terjaring dalam razia tersebut. Mereka diamankan ke Polres Jombang untuk diberikan pembinaan.
"Mereka yang diamankan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan anggota Polres Jombang akan terus melakukan razia untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat Jombang agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas untuk menjaga wilayah Kabupaten Jombang yang aman dan kondusif," pungkasnya. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Teks Foto : Barang bukti sepeda motor yang menggunakan knalpot brong
diamankan petugas Patroli Gabungan Polres Jombang. Sejumlah pelaku yang
dibawa ke Kantor Polres didata oleh petugas untuk dilakukan pembinaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar