Hasil Penggerebekan di Kios Milik EW di Losari Kecamatan Ploso
"Pelaku saat ini dalam pemeriksaan," kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023). Awalnya, lanjut dia, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan miras beralkohol di Losari, Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut," kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
"Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar," jelas AKP Sasmito. Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol wisky asoka, 12 botol wisky druum, 168 botol iceland. Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross. "Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Teks Foto : Barang bukti (BB) ribuan botol miras berbagai merek yang berhasil disita Tim
Resnarkoba Polres Jombang dari tangan TSK EW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar