"Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2 e KUHP," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang didampingi Kapolsek Gudo, AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).
Korban dari kedua remaja itu adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku.
"Kejadiannya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jumat 7 April 2023 lalu, sekira pukul 20.00 WIB," beber Kapolres Moh Nurhidayat.
"Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku," kata Nurhidayat yang didampingi Kapolsek Gudo AKP Kamdani.
Pihaknya membeberkan, saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya. Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal ini datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
"Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam Bahasa Jawa “arep nang Mojowarno tah Mas” yang artinya (mau ke Mojowarno tah Mas) lalu pelaku menjawab “Iyo Mas” yang artinya (iya Mas)," ujar AKP Kamdani.
Lalu saat itu juga, sebutnya lagi, pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor ke arah barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor. Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, kedua orang pelaku menyuruh melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban. "Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000," sebut Kapolsek Kamdani.
Kamdani menambahkan setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gudo. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. "Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP," tutupnya. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Teks Foto : Dua pelaku curanmor yang masih berusia remaja ini dibekuk Tim Reskrim Polsek Gudo
bersama barang buktinya satu unit sepeda motor
dan satu unit HP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar