"Mobil boks cary nopol L 9646 CR ini tertangkap tangan bawa miras dengan menggunakan mobil boks di jalan raya Menturus," kata Anang Nurwahyudi. Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia, kendaraan warna putih itu dikemudikan oleh pria berinisial BD (39) warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Adapun rincian dari 1.593 yang diamankan polisi yakni bir bintang 960 Botol, guiness 144 botol, anggur donald 323 , ice land 36 botol , ice land 500 ml 48 botol, anggur gold 36 botol, kawa-kawan 36 botol , Mcdonald vodka 5 botol, Mcdonal whisky 5 botol.
"Miras ini diduga hendak diedarkan di Jombang pada bulan Ramadan. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan barang bukti juga kita amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," ujarnya.
Anang menegaskan, tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajarannya yang berhasil mengamankan mobil box berisi miras.
Pihaknya menyampaikan tujuan operasi pekat untuk menyambut bulan suci Ramadan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengatakan, polisi akan terus melakukan operasi yang bertujuan mencegah gangguan kamtibmas sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu akan terus meminimalisir tindak kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Jombang.
"Kami akan menindak tegas yang melakukan pelanggaran hukum hingga meresahkan masyarakat dan berharap masyarakat turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing, terutama di bulan Ramadan ini," ujarnya. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Teks Foto : Polsek Kudu berhasil mengamankan mobil box berisi miras sebelum beredar di masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar