Kasus Pengeroyokan Oknum Perguruan Silat, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun
Konferensi pers kasus pengeroyokan |
"Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada dua orang lagi dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera menangkap semuanya," kata Aldo kepada para awak media, di ruang kerjanya, Selasa (14/2 2023) sore.
Aldo melanjutkan, modus operandi pelaku yakni diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban AIAR bersama anggota perguruan IKSPI Kera Sakti. "Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari Pagar Nusa, yang saat itu korban menggunakan atribut Pagar Nusa," jelad Aldo.
Barang bukti diamankan di Mapolres Jombang |
"Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat WhatsApp (WA) dari rekan-rekanya, terkait masalah Pagar Nusa," katanya.
Kebetulan waktu, lanjut Aldo, mengarah pulang, di dekat Pasar Pon Jombang berpapasan dengan korban AIAD (21) warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh, Jombang yang menggunakan atribut perguruan Pagar Nusa. AIAD saat itu dibonceng temannya yang tidak memakai atribut perguruan.
"Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api, terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, sedangkan saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut," urai Aldo, Kasatreskrim yang baru saja dilantik ini.
Menurut AKP Aldo, korban dikejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan minimarket Indomaret Jalan Hasyim Asy'ari, terjadi aksi pengeroyokan.
"Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas," jelas Aldo.
Pihaknya menyebutkan, pelaku yang ditangkap melakukan aksi pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam berinisial NYA (20) hingga kini masih diburu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone, visum, kaos perguruan, dobel stik, dan sepeda motor. "Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar