Selasa, 28 Februari 2023

LSM GeNah Jombang : Unjuk Rasa adalah Hak Demokrasi

JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Salah seorang aktivis LSM GeNah Kabupaten Jombang, Aan menyayangkan pernyataan yang disampaikan Bupati Jombang Nyai Hj Mundjidah Wahab terkait aksi demo sekelompok warga Jombang yang turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasinya. Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam bagian sambutannya saat acara seremonial Hari Jadi ke-20 Radio Suara Jombang FM dan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung Graha Media, Jl KH Wahid Hasyim Asy'ari baru-baru ini, pihaknya mengatakan, aksi demo di jalan tidak menyelesaikan masalah, karena tidak bisa memberikan solusi. Bahkan, menurut Mundjidah, aksi demo massa yang turun ke jalan bisa mengganggu arus kendaraan lalu lintas. 

"Jangan ada lagi demo. Demo di jalan bisa mengganggu arus kendaraan lalulintas. Siapa yang mau mendengarkan," kata Mundjidah. 

Mundjidah mempersilakan aksi tuntutan massa demo bisa disampaikan ke lembaga DPRD dan pejabat Forkopimda. "Kalau ada masalah bisa disampaikan ke DPRD atau Forkopimda. Kita punya DPRD, silakan disampaikan apa masalahnya, bukan dengan cara turun ke jalan, karena bisa mengganggu arus kendaraan lalu lintas," tandasnya. 

Menurut orang nomor satu di Kota Santri Jombang ini, setiap permasalahan yang muncul di masyarakat bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. "Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya, yaitu melalui musyawarah untuk mufakat," tuturnya. 

Menanggapi hal ini, Aan mengatakan, statemen seperti itu sama juga mengebiri hak demokrasi, karena membatasi dalam menyampaikan pendapat di muka umum. "Satu hal unjuk rasa tidak dilarang dalam undang-undang. Unjuk rasa adalah upaya terakhir dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi ketika jalan mediasi sudah tidak menemukan titik temu," singgung Aan saat dihubungi awak media siber kabarjatim.co.id Biro Jombang, kemarin. 

Pria berambut gondrong ini menyebutkan, ketika seorang pemimpin membuat statemen demikian itu sama saja dengan menggali lubang yang dalam di era demokrasi yg semakin maju. "Beliau kan bupati, juga sebagai ketua partai politik (parpol). Jadi, menyampaikan aspirasi itu tidak dilarang dan dijamin oleh undang-undang," kata Aan. 

Dalam catatan media ini, setidaknya dalam satu tahun ini ada empat kali gerakan aksi demo massa yang turun ke jalan menyangkut persoalan dugaan kasus korupsi, sengketa lahan dan BBM bersubsidi untuk para petani. (*) 

Reporter   : Agus Pamuji 

Foto         : Agus Pamuji 

Teks Foto : Aksi demo yang dilakukan para aktivis LSM Jombang terkait permasalahan hukum bangunan ruko di Simpang Tiga Mojopahit yang belum tuntas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya