Kamis, 02 Februari 2023

Aliansi LSM Jombang Tuding Pemkab Tak Punya Nyali

Soal Sengketa Ruko Simpang Tiga, Pemilik Ruko Tak Mau Kosongkan

Unjuk rasa Aliansi LSM Jombang di depan Kantor Bupati dijaga kepolisian dan Satpol PP
JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Jatim, kembali mendesak kepada Pemkab Jombang agar menutup aktivitas pertokoan di Simpang Tiga Mojongapit, Jombang. Pasalnya, sejauh ini Pemkab Jombang dinilai tidak tegas untuk menutup kawasan pertokoan di Simpang Tiga Mojongapit tersebut, padahal jelas-jelas melanggar hukum yang diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait soal pemanfaatan aset tanah milik Pemkab Jombang untuk usaha kegiatan ekonomi masyarakat setempat.  
Aliansi LSM Jombang yang dimotori Aan bersama para aktivis lainnya ini melakukan aksi demo di pelataran halaman depan Kantor Bupati Jombang, Jl Wahid Hasyim yang datang sejak pagi, Kamis (2/2/2023).
Sayangnya, ratusan pendemo yang tergabung di Aliansi LSM Jombang ini rencananya menemui Bupati Hj Mundjidah Wahab, Wabup Sumambrah dan Sekkab Agus Purnomo tidak berhasil, karena semuanya tidak berada di tempat. "Ayo kawan-kawan kita maju, kita masuk menemui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Kami ini warga Jombang. Kami mendesak pemerintah Jombang segera menutup pertokoan di Simpang Tiga itu. Kami warga juga punya hak menempati. Itu aset tanah milik Pemkab yang harus dikosongkan. Enak saja mereka menempati tanah milik pemerintah tapi tidak mau bayar sewa. Tolong kepada Ibu Bupati, kami ingin bertemu," teriak Aan sambil pegang  toa saat orasi yang dijaga ketat puluhan personel Polres dan Satpol PP di halaman depan Kantor Bupati itu. 
 
Ruko di Simpang Tiga Mojongapit Jombang
Aksi para pendemo ini berjalan tertib dan kondusif sehingga tidak sampai mengganggu arus lalulintas kendaraan yang melintas di jalan utama protokol depan perkantoran instansi pemerintahan di Kota Jombang yang selalu ramai ini. 
Seraya demo, mereka membawa poster tuntutan dengan diiringi musik tradisional Kuda Lumping bersama penarinya.  Pernyataan sikap Aliansi LSM Jombang ini mengenai persoalan Ruko Simpang Tiga sejak 2016 silam sampai sekarang masih terkatung-katung tak kunjung selesai. Aliansi LSM Jombang menyebutkan, para pemilik ruko itu ijin sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sudah berakhir Juni 2016, tapi kenapa Pemkab Jombang tidak punya nyali untuk menutupnya. 
"Pemkab Jombang terkesan membiarkan hingga terkatung-katung sampai sekarang ini. Hasil temuan BPK RI ada tunggakan uang sewa dari pemilik ruko sebesar Rp 5 miliar yang belum dibayar. Kami mendesak kepada pemerintah Jombang melarang keras membuat klausul kontrak baru kepada para penghuni ruko, karena tanah itu aset pemerintah," tegas Aan dalam pernyataan tertulisnya.  
Meski Aan Cs dengan LSM-nya tidak berhasil menemui kepala daerah, mereka hanya ditemui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pemkab Jombang, Suwignyo yang didampingi sejumlah stafnya di ruang lobi lantai dasar Kantor Bupati. 
 
Pembahasan yang berlangsung alot dan tegang ini, tetap saja menemui jalan buntu, pasalnya Suwignyo hanya menampung aspirasi yang nantinya disampaikan ke pucuk pimpinan di atasnya. Saat ditemui usai demo, Suwignyo ditanya sikapnya oleh wartawan media siber kabarjatim.co.id Biro Jombang, pihaknya terkesan hati-hati menjawabnya.Wignyo mengatakan, selaku pemerintah tidak bisa sertamerta menutup kawasan ruko Simpang Tiga itu. "Apa yang dituntut LSM ini agar mengosongkan ruko tidak bisa begitu saja dilakukan. Ini kan masih proses ditangani kejaksaan. Untuk menutup ruko itu kewenangan kepala daerah. Proses hukumnya juga belum selesai. Yang kami lakukan saat ini masih berupa pembinaan dulu," jelas Suwiqnyo.
Pihaknya menambahkan, di lokasi ruko Simpang Tiga yang menjadi sengketa hukum itu berjumlah 55 unit ruko yang dibangun sekira 1994 silam. "Ada sisa uang sewa yang belum dibayar sampai sekarang. Mereka nolak bayar dengan alasan macam-macam. Makanya kita tunggu sampai ada putusan hukum," sebutnya. 
Usai demo di Kantor Bupati Jombang, Aliansi LSM Jombang ini bergeser melanjutkan aksinya ke kawasan ruko Simpang Tiga dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Jombang dan Satpol PP. 
Tiba di lokasi, pendemo ini terus menyuarakan tuntutannya. Para pemilik toko tidak ada satu pun yang menemui mereka untuk membuka ruang dialog. Sementara itu, salah seorang pemilik toko yang ditemui wartawan media ini di lokasi demo, pihaknya menegaskan tetap menolak mengosongkan rukonya. "Ya gak bisa saya mengosongkan. Wong ini ruko tempat usaha saya kok.  Menurut saya, ini ada kesalahan dari pemda sejak awal. Mestinya pemilik ruko diajak rundingan dulu gimana baiknya. Gak bisa tiba-tiba dibuat peraturan baru harus bayar sewa Rp 20 juta," tuturnya yang enggan disebut namanya ini.
 
Ia mengatakan, ruko miliknya yang dibangun itu tanahnya memang milik pemda, sedangan fasilitas bangunan ruko 55 unit ini menggunakan ijin SHGB selama 25 tahun dan dapat diperpangjang lagi. Sewaktu perjanjian antara pemilik ruko, pengembang dan pemda tidak ada disebutkan tentang sewa menyewa, yang ada ijin SHGB dan dapat diperpanjang lagi. Menurut pemilik ruko itu, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan ijin SHGB dari Tahun 2014 lalu, dua tahun sebelum ijin SHGB berakhir. "Tapi ternyata sekarang tiba-tiba dibebani uang sewa Rp 20 juta. Malahan bangunan ruko-ruko ini diklaim sebgai aset Pemda. Terus gimana ini, ya saya gak mau. Pemerintah kan penguasa, masak kita melawan penguasa. Saya ini warga biasa yang punya usaha, ya harusnya diajak berunding dulu yang baik," ucapnya. (*)

Reporter    : Agus Pamuji

Foto           : Agus Pamuji
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya