JOMBANG, KABARJATIM.CO.ID - Tim Operasional Satresnarkoba Polres Jombang, Polda Jatim, berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penggerebekan di dalam rumah di Sumobito pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB, tiga orang ditangkap di tempat itu. Tiga orang pelaku yang diduga pengedar yakni EN (32), perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Sumobito yang diduga melakukan transaksi sabu.
"Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO)," ujar AKP Komar Sasmito, Kamis (19/1/2023). Informasi tersebut, lanjut dia, ditindaklanjuti petugas reserse narkoba dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi masyarakat itu benar. "Jadi kami langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah," kata Komar.
Pihaknya menjelaskan, wanita asal Mojokerto itu tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu. Yakni 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.
"Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang. AKP Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.
"Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito," katanya. Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 korek api dan dua unit ponsel. "Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang sedikitpun terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi. "Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tutup AKBP Moh Nurhidayat. (*)
Reporter : Agus Pamuji
Foto : Istimewa
Teks Foto: para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Tim Resnarkoba saat
pesta sabu di sebuah rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar