Pengurus Aliansi Madura Indonesia |
Padahal dua tersangka sudah sangat jelas merugikan keuangan negara yang di mana telah menjual aset Pemerintah Kota Surabaya dan seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Umum AMI.
AMI juga kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak mempunyai keberanian melakukan penahanan terhadap empat tersangka JD, MDR, S dan F dalam kasus korupsi PJU yang merugikan keuangan negara Rp 64 M.
"Kami menduga dan menilai Kejaksaan Negeri Lamongan tidak profesional dalam membongkar dan menangani kasus korupsi PJU dikarenakan dari empat tersangka hanya pelantara dan penyediaan barang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sebenarnya ketika Kejaksaan Negeri Lamongan mau profesional dalam menangani kasus PJU tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan melibatkan oknum pejabat sebagai tersangka," tegasnya.
"Dari ketidakprofesional Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan
Negeri Lamongan, maka kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar
aksi demo besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan
AMI juga akan mengirim surat kepada Presiden RI, DPR RI, Menkopolhukam,
Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial, terkait ketidakprofesional
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan," pungkas Ketum
AMI. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar