Aksi AMI di kantor BPOM Surabaya |
Perlu diketahui, pada aksi kedelapan kemarin, pihak BPOM Surabaya sengaja mendatangkan bagian hukum dari BPOM Pusat Jakarta untuk memberikan pernyataan. Namun kedatangan pihak hukum BPOM Pusat Jakarta tidak mampu menyelesaikan persoalan, bahkan saat meminta pertanyaan secara tertulis dari AMI tidak mampu menjawabnya. Hal tersebut seperti yang dikemukakan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar SE, SH, saat menyampaikan orasinya di depan kantor BPOM Surabaya.
"Kita hanya meminta pernyataan secara langsung dari Kepala Balai, atas landasan surat resmi dari BPOM Pusat yang menyebutkan bahwasanya produk kosmetik LC Beauty itu tidak ternotifikasi, apa lagi yang dibutuhkan, bahkan janji menemui selalu berkelit, ada apa ini?," teriak Baihaki Akbar.
Dalam aksi AMI tersebut, ingin mengetahui dan sudah sejauh
mana langkah dan tindakan yang dilakukan BPOM terhadap kosmetik
yang tidak memiliki izin edar.
Karena selama ini, seperti yang diketahui BPOM hanya berani menindak
kosmetik yang tergolong kecil, sedangkan kosmetik yang sudah beredar
selama enam tahun malah dibiarkan.
Sementara itu dari pihak BPOM Surabaya yang diwakili oleh Retno selaku
Kepala Bagian TU tidak mampu menjawab apa yang selama ini menjadi
pertanyaan dari Aliansi Madura Indonesia.
"Kami akan segera sampaikan ke atasan, dan kami akan berjanji untuk
segera mempertemukan Kepala Balai guna menyampaikan apa yang menjadi
permasalahan ini," urai Retno. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar