Pasalnya, ada peristiwa penyetoran uang hasil panen kapuk di lahan KLHK tahun 2021 oleh Ketua Kelompok Tani yang dibayarkan kepada pejabat Camat Wongsorejo saat itu. Anehnya , hal itu tanpa diberikan tanda terima penerimaan pembayaran tersebut.
Menurut Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), Eko Wijono, saat penyetoran uang hasil panen kapuk tahun 2021 yang telah dibayarkan kepada Camat Wongsorejo saat itu tahun 2021, jumlah pembayarannya hampir Rp 100 juta.
"Itu disebut dua orang ketua kelompok tani saat diundang dalam audiensi tertutup di kantor Kecamatan Wongsorejo pada Senin 15 Agustus 2022," Ucap Eko Wijiono menirukan keterangan Ketua Kelompok Tani.
Lanjut Eko, hal tersebut merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala Desa Bengkak.
"Pasalnya kedua pemimpin desa
tersebut telah menerima uang hasil pengelolaan aset berupa penjualan
buah kapuk yang dipanen di atas tanah Barang Milik Negara (BMN) milik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Afdeling Sidomulyo," terangnya. (gap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar