BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas, Polresta
Banyuwangi menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022
di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (1/3/2022). Kombes Nasrun sematkan pita ke personel
Apel gelar Operasi Keselamatan itu dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Dalam apel tersebut, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan amanat dan arahan di antaranya Operasi Keselamatan Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai 1 sampai 14 Maret 2022. Dalam operasi keselamatan itu, bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas dan pencegahan penyebaran Covid–19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tertib lalu lintas.
“Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan," terangnya.
Menurut Kapolresta, diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading). ”Ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” katanya.
Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, jelas Kapolresta, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
”Walaupun melakukan penindakan terhadap pelanggar tetap kita kedepankan senyum, sapa, salam,” terangnya. Kapolresta meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri serta tepat sasaran.
”Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk
Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas
yang bersifat humanis,” terangnya.
Nantinya, lanjut Kapolresta, ada delapan pelanggaran prioritas yang
menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung.
Di antaranya pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda
empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi
melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam
kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat
berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL).
”Terhadap seluruh anggota yang terlibat harap memperhatikan terkait
delapan pelanggaran prioritas yang dilakukan penindakan, juga harus
tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya. (humas polresta banyuwangi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar