BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Gugatan pembagian harta bersama yang diajukan ke
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi oleh mantan Istri Nuriyah binti Suyitno (44) selaku penggugat
melawan mantan suami Maniran bin Sartam selaku tergugat pada 18 Juni 2021 dengan nomor
perkara 3032/Pdt.G/2021/PA.Bwi, menuai kontroversi di masyarakat Banyuwangi. Juru sita pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi saat mendatangi objek sengketa (ist/kj)
Terutama di lingkungan objek yang diduga tidak ada dalam perkara yang menjadi gugatan. Muzaki SH MH atas perintah Majelis Hakim selaku pemeriksa perkara, diberitahukan kepada Maniran sebagai tergugat melalui surat pemberitahuan sita jaminan tanggal 7 Januari 2021 terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan pada Jumat 14 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Sebagaimana dalam penetapan Majelis Hakim tentang sita jaminan nomor 3032/Pdt.G/2021/PA.Bwi tanggal 29 Desember 2021. Kekeliruan objek sengketa itu diketahui setelah Muzaki SH MH dan tim yang telah ditunjuk sebagai Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi mendatangi lokasi objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 16/VII/258/Jubel/VII/1998 atas tanah hak milik nomor 1260 tahun 1997 seluas 190 M2 dengan batas utara Suyadi, selatan Nanang Purwanto, timur Imam Muhtar, barat saluran air.
Maniran selaku tergugat merasa bingung karena objek sengketa dengan nomor 1260 bukan tanah miliknya sebab tanah miliknya nomor 1360 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) induk nomor 1360 atas nama Imam Muhtar karena telah Maniran beli. Maniran sangat kecewa dikarenakan namanya saja salah dalam pengajuan gugatan.
“Nama saya sebenarnya adalah Maniran sementara sebidang tanah yang dijadikan objek sengketa gugatan adalah SHM Nomor 1260 tahun 1997 atas nama Muniran sudah barang tentu itu bukan tanah saya dan pemiliknya jelas bukan saya,” kata Maniran.
Ia menambahkan, dirinya juga hingga saat ini tidak pernah mengurus sertifikat tanah apalagi dengan nomor 1260 sehingga bila gugatan yang diajukan oleh mantan istrinya salah pada objek gugatan berarti gugatan tersebut patut dikatakan gugur demi hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Rofiq salah satu tetangga Maniran, menjelaskan bahwa Sahral yang juga membeli tanah dari Imam Muhtar dalam satu induk SHM nomor 1360 atas nama Imam Muhtar, namun akta jual beli sebagian hak atas tanah milik Sahral tersebut tetap mengikuti nomor induk 1360.
Oleh karena itu sejauh pengamatan Rofiq, bilamana gugatan yang
diajukan oleh penggugat tidak sesuai dengan objek sengketa yang dimaksud, maka patut
dinyatakan gugur demi hukum. "Namun apabila Hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya,” tutup Rofiq. (arif indra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar