Warga Mengadu ke FRB, Dalam Waktu Dekat Ajukan Hearing ke DPRD
BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga
Keuangan Mikro. Koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada
aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Warga saat mengadu ke FRB atas keresahan yang dialami akibat arogansi koperasi titil
Beda halnya dengan koperasi simpan pinjam harian dan mingguan yang tumbuh subur dan menjamur hampir di seluruh kampung yang ada di Banyuwangi. Keberadaan koperasi harian dan mingguan dengan bunga yang mencekik pada masyarakat, kondisinya cukup menghawatirkan dan sangat meresahkan.
"Dengan pinjaman Rp 100.000, nasabah langsung dipotong administrasi 20 persen dan nasabah tersebut hanya mendapat Rp 80.000 dan harus mengembalikan Rp 130.000," kata Jaelani (52) warga Rogojampi Krajan kepada media ini, Kamis (2/12/2021).
"Di samping itu perilaku pegawai koperasi harian dan mingguan dalam menagih, kadang tidak manusiawi pada warga," tambah Anto (37) warga Rogojampi Krajan, Desa Rogojampi.
Warga menegaskan, karena merasa kenyamanan tergangu, secara spontan beramai-ramai mengadukan permasalahan itu ke Forum Rogojampi Bersatu (FRB), dan dilanjutkan ke kantor Balai Desa Rogojampi guna minta perlindungan dan penyelesaian kepada kepala desa, agar koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan beroperasi di Desa Rogojampi khususnya.
Bersama FRB sebagai pendamping, Emak-emak beserta Ketua RT dan beberapa warga desa lain turut serta mendatangi kantor Desa Rogojampi. Salah satu korban, Dayat, menjelaskan perihal tagihan kasar oknum koperasi titil yang tidak jelas keberadaan kantornya.
"Sempat istri saya ingin melakukan percobaan bunuh diri karena terdesak dan merasa takut akan intimidasi maupun teror dari oknum koperasi itu. Tapi sempat saya gagalkan upaya bunuh diri itu," urai dia.
Hal ini mendapat respon positif dari Kepala Desa Rogojampi Hj Siti Jamilah. Kades menjelaskan, tindakan arogan pegawai koperasi pada warga tidak dibenarkan. "Dan bila nanti dalam melakukan penagihan pegawai koperasi tersebut melakukan arogansi pada warga, pihak desa akan menerjunkan Babinkamtibmas dan Babinsa," terang Jamilah.
FRB dalam hal ini selalu ada ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Hal ini disampaikan Ketua FRB, Irfan Hidayat. "Kami akan segera mengambil langkah dan tindakan, dalam waktu dekat ini akan segera mangajukan hearing ke DPRD Untuk menghadirkan pihak-pihak terkait khususnya dalam hal ini Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi," tegasnya (*/pik/jok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar