BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggunakan
prosedur Hak Gugat Warganegara (Citizen Law Suits/Action Popularis)
terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yaitu berupa
pelepasan hak atas tanah eks HGU dengan Tanpa Hak Afdeling Sidomulyo
Desa Alasbuluh - Wongsorejo. Sidang perdata di PN Banyuwangi yang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir
Turut hadir di dalam persidangan CLS yaitu enam kuasa Hukum warga Alasbuluh juga pendamping warga Ketua Ormas Jaringan Pemantau Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) bersama puluhan warga penggarap Afdeling Sidomulyo.
Di waktu persidangan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu SH MH menunda persidangan sampai dua minggu dikarenakan termohon tidak hadir. "Karena para termohon tidak sanggup hadir, karena ini ada di Jakarta maka dua minggu hari Rabu tanggal 12 Januari 2022," ungkap Hakim saat persidangan.
Menurut Ketua Ormas J.P.K.P Dwi Wahyulianto, bahwa pendampingnya akan memenangkan gugatan tersebut. "Meskipun di sidang awal ini tanpa dihadiri termohon dan sidang berikutnya akan terungkap fakta-fakta peradilan yang akan mencengangkan publik. Kami yakin masyarakat akan memenangkan gugatan CLS," tegas Dwi.
Diketahui pemohon telah menggugat sembilan termohon salah satunya Presiden, Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII), dan Perseroan Terbatas PT Pertamina (Persero).
Menurut Ketua Kuasa Hukum Saleh SH, mengingat fakta-fakta hukum bahwa pemerintah telah menetapkan program Proyek Strategis Nasional dalam hal ini pembangunan kilang minyak PT Pertamina (Persero) di Tuban, dengan memerlukan lahan seluas 831 hektare, yang saat ini telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan kilang minyak di Desa Sumbergeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur.
"Untuk memenuhi luasan lahan tersebut, telah ditetapkan : pertama, tanah KLHK seluas 328 ha. Kedua, tanah milik warga seluas 337 ha. Keiga, pelepasan tanah Perum Perhutani 126 ha," terangnya.
Lanjut Soleh, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut telah ditetapkan pula sebagai lokasi tukar menukar BMN (Barang Milik Negara) yakni tanah eks PTPN XII di Afdeling Kebun Pasewaran Sidomulyo di Banyuwangi dengan luas 305 Ha, dengan cara memanipulasi data.
"Jadi barang milik negara itu harus melalui proses dan mekanisme yang benar sehingga tidak ada hak orang lain yang terlantar," terangnya.
Di sisi lain Hariyo Wiratmo selaku Kuasa Hukum Pemohon menegaskan warga Desa Alas Buluh yang sudah lebih dahulu menduduki lahan tersebut sebelum adanya PTPN XII melihat adanya hak guna usaha (HGU) milik PTPN XII tidak sah sehingga warga pun akhirnya berusaha tetap memperjuangkan lahan tersebut, agar bisa mendapatkan HGU.
"Warga menggugat surat HGU yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, yang selama ini menguasai tanah milik negara tersebut. Warga menduga sertifikat HGU nomor 304, 305, 307 dan 339 atas nama PTPN XII yang diterbitkan oleh pemohon tidak sah," tegas Haryo Wirasmo.
Dia menambahkan dimana lahan seluas 305,9 hektare merupakan sebagian dari luas kawasan afdeling Sidomulyo seluas 502 hektare yang mana, sesungguhnya, lahan tersebut bukan berstatus sebagai HGU yang bersertifikat atas nama PTPN XII atau sebagai barang milik negara (BMN).
"Melainkan lahan tersebut merupakan tanah negara. Dalam perkara gugatan
ini kami hanya meminta, dalam mengambil kebijakan pemerintah juga
memperhatikan hak-hak konstitusional warga. Pada intinya ini hanya
koreksi atas kebijakan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar