BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Seperti tahun-tahun sebelumnya menjelang akhir tahun, Kepolisian
Resor Kota Banyuwangi menggelar rilis akhir tahun terkait situasi kamtibmas dan capaian sepanjang tahun 2021, di Halaman Mapolresta
Polresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021). Kapolresta
Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kajari, Dandim 0825,
Danlanal Banyuwangi, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasie
Humas pada paparannya menyebutkan situasi kamtibmas secara umum masih
dalam keadaan aman terkendali tentunya tidak terlepas dari peran serta
segenap lapisan masyarakat serta melalui metode preemtif dan preventif
secara humanis.
Selama
tahun 2021 Polresta Banyuwangi, berhasil melakukan ungkap kasus
menonjol antara lain, ungkap kasus uang palsu mata uang asing sebesar
Rp 2,8 triliun, ungkap kasus uang palsu rupiah sebesar Rp 12 juta pelaku
residivis 2 kali kasus yang sama, ungkap kasus uang palsu rupiah sebesar Rp 3,7 miliar, ungkap kasus senjata api illegal sebanyak 7 senpi dan amunisi (home industri), ungkap kasus illegalfishing 21.000 ekor
benih lobster, ungkap kasus curat modus ganjal ATM pelaku luar kota,
ungkap kasus curat batray tower 26 TKP, ungkap kasus curanmor puluhan TKP.
Menurut Kapolresta, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi sendiri masih
terbilang kecil jika dibandingkan daerah-daerah lainnya, jumlah
kejahatan yang tercatat selama tahun 2021 sebanyak 567 perkara, selesai
524 perkara jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 menurun dari
angka 560 perkara dan selesai 472 perkara.
“Dari
data kejahatan tersebut, perkara pada posisi pertama perkara pencurian
dengan pemberatan di tahun 2021 sebanyak 100 perkara, selesai 92 perkara
sedangkan di tahun 2020 sebanyak 88 perkara selesai 67 perkara terjadi
peningkatan penyelesaian perkara 37 %. Pada posisi kedua perkara
Curanmor tahun 2021 sebanyak 88 perkara, selesai 13 perkara, sedangkan
pada tahun 2020 sebanyak 119 perkara dan selesai 57 perkara, posisi
ketiga perkara Anirat sebanyak 83 perkara selesai 90 perkara di tahun
2021, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 87 perkara dan selesai 61
perkara,” papar Kapolresta Banyuwangi.
Sementara
untuk data perkara narkoba, narkoba mendominasi yaitu 218 perkara di
tahun 2021 naik 64 perkara jika dibandingkan tahun 2020 yaitu 154
perkara.
“Untuk
data narkotika mengalami peningkatan sebanyak 64 perkara dan barang
bukti yang diamankan berupa Sabu = 986,32 Gram/560 Pkt, Plastik Klip
Sisa Sabu = 69 Pkt , Exstasi = 768 1/2 Butir, Trilhexypenidyl = 35.839
Butir, Dexstro = 890 Butir , Tembakon Sintetis Gorila = 17.24 Gram,
Ganja = 3.95 Gram, Bong = 78 Buah, Pipet = 114 Buah, Hp = 210 Buah,
R 2 = 31 Unit, Uang Tunai = Rp 38.370.000,-, Timbangan Elektrik = 22
Buah, Plastik Klip = 48 Bendel, Tas Pinggang = 22 Buah, Dompet = 11
Buah, Jaket = 4 Buah,” imbuh AKBP Nasrun.
Lebih
lanjut orang nomor satu di Polresta Banyuwangi ini memaparkan data laka
lantas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. “Selanjutnya
beralih ke data bidang Lalu Lintas disebutkan mengalami peningkatan
dari 676 perkara (2020) ke 801 perkara (2020), bersamaan dengan itu
jumlah korban meninggal dunia juga meningkat dari 183 orang (2020)
menjadi 217 orang (2021),” ujarnya.
Dalam
penanganan Covid-19 Polresta Banyuwangi secara internal, mengimbau
kepada anggota untuk senantiasa hidup bersih beserta keluarga dan selalu
cuci tangan, mewajibkan untuk menggunakan masker saat dinas maupun
di rumah dan membatasi jarak minimal 1 meter, mewajibkan setiap pagi
untuk olahraga dan menjemur diri di bawah terik matahari, melakukan
penyemprotan desinfektan di lingkungan mako, asrama, memasang
handsanitazer di mako dan ruang kerja, pembagian vitamin, pemberian
nutrisi makanan tambahan seperti kacang hijau setiap pagi.
Secara eksternal dalam penanggulangan pandemi Covid-19 Polresta Banyuwangi imbauan kamtibmas untuk social distancing dan patuhi prokes 5 M
(memberikan Woro-woro), pembubaran kerumunan massa, penyemprotan desinfektan di lingkungan masyarakat, tempat ibadah, pasar dan laiannya, meningkatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, pemberlakuan pos check point perbatasan Kabupaten Banyuwangi, penerapan pos pembatasan Mmbilitas masyarakat alun-alun Blambangan, Taman Sri Tanjung,
Pasar Banyuwangi dan lainnya, patroli skala besar bersama gugus tugas percepatan
penanganan Covid-19, Penegakkan Inmendagri, KEP Gubernur Jatim dan SE
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, awab antigen secara random
kepada masyarakat yang berkerumun, penempatan OTG di lokasi Karantina
Terpadu Balai Diklat Licin, Dirmitory (PMI) dan rumah karantina di
masing-masing kecamatan, bakti sosial kepada masyarakat pada saat PPKM, pemadaman penerangan jalan umum (PJU), penggalangan kepada masyarakat
yang menolak adanya penerapan PPKM, pembagian masker, percepatan vaksinasi dengan membuka gerai vaksin Presisi, Vaksinasi Merdeka.
Di akhir
kesempatannya, terkait beberapa pertanyaan yang dilontarkan salah
satunya terkait ketegasan pelaksanaan tahun baru di tengah pandemi,
Kapolresta menjelaskan dan memastikan bahwa tidak akan ada keramaian
saat tahun baru, begitupun hal-hal yang menimbulkan kegaduhan seperti
petasan dan sebagainya, jika ditemukan keramaian akan dilakukan
penegakan hukum melalui pertimbangan yang ada.
Bersamaan
dengan itu, Kapolresta Banyuwangi berharap situasi kondusif di
Banyuwangi dapat terus dijaga bersama melalui sinergitas seluruh pihak
dan pandemi bisa berakhir sehingga kita dapat kembali melakukan
aktivitas dengan normal dan memulihkan keadaan.
“Kami
berharap kesiapan masyarakat dalam bersama-sama menghadapi pandemicini, jangan kendor. Karena sekali lagi harapan kita besar bahwa
masyarakat ikut berpartisipasi aktif baik untuk vaksinasi maupun
kelancaran arus lalu lintas itu sendiri. Dan jangan bepergian kalau
tidak penting-penting amat karena keselamatan dan kesehatan kita adalah
yang utama dalam roda perekonomian bisa kembali pulih,” tutup Kapolresta
Banyuwangi. (humas polresta banyuwangi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar