BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Ahli waris sebidang tanah yaitu Soekartini, Sukartiyah dan Sunardi, terus memperjuangkan apa yang menjadi hak miliknya. Diketahui, sebidang tanah tersebut, Petok C nomor 194 D.I dengan luas 10.000 meter persergi atas nama Paidjem B Sudarsono, yang terletak di Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebidang tanah yang diperjuangkan ahli waris Paidjem B Sudarsono di Muncar-Banyuwangi
Para ahli waris, terus berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Para ahli waris tersebut mempercayakan kasus yang dialami melalui kuasa hukumya yaitu Syaiful Yadi SH.
Kepada media ini, baru-baru ini, ahli waris menjelaskan, jika sebidang tanah tersebut kemudian muncul sertifikat tanah kas desa (TKD), yang diduga disertifikat oleh pemerintah desa setempat, seluas 6.898 meter persegi melalui PTSL tahun 2017.
Ahli waris telah melaporkan ke Polda Jawa Timur melalui kuasa hukum Syaiful Yadi SH. Dari laporan tersebut, kepala desa dan perangkat desa lainnya, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
"Kami tetap mempertahankan apa yang memang hak milik kami, yaitu sebidang tanah atas nama Paidjem B Sudarsono dengan luas 10.000 meter persegi di Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Semoga keadilan dapat ditegakkan, tanah dengan Petok C nomor 194 D.I tetap menjadi hak kami," ungkap para ahli waris. (sigit s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar