Aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Kutai Timur di Simpang 4, Patung Singa, Sangatta, (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) mengecam oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan. Seperti yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi di Surabaya Jawa Timur, Maret 2021.
Aksi solidaritas AJKT digelar di simpang 4 Kota Sangatta, tepatnya di Bundaran Patung Singa, Senin (5/4/2021.). Belasan jurnalis dari media cetak, media elektronik maupun media online berkumpul sambil giliran orasi menggunakan pengeras suara, toa, menolak tindak kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan.
“Kami bekerja seperti bapak. Kami cari nafkah buat istri dan anak. Kami tinggalkan mereka di rumah. Kami perlu makan untuk bertahan hidup. Jangan kami dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas wartawan,” tegas orator Raemond.
Jurnalis bukan foreman, tapi insan pers yang bekerja profesional sebagai elemen bangsa berdasar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan kode etik jurnalis. “Mudah-mudahan di Kutai Timur tidak terjadi seperti di Surabaya Jawa Timur,” harapnya. (baharsikki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar