Selasa, 16 Februari 2021

KPH Banyuwangi Selatan Genjot Perhutanan Sosial

Tanda Tangani RKU dan RKT Gapoktanhut dan KTH

Penandatanganan RKU dan RKT Gapoktanhut dan KTH di KPH Banyuwangi Selatan

BANYUWANGI, KABARJATIM.CO.ID - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menandatangani usulan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Purwo Maju Sejahtera Desa Kalipait, Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Raya Desa Kendalrejo Kecamatan Tegaldlimo dan KTH Bedul Asri Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo. 

Penandatangan tersebut di ruang Administratur KPH Banyuwangi Selatan Panca Putra M Sihite, Senin (15/2/2021). Kepada media ini, Panca Putra mengatakan, RKU dan RKT bagi pemegang izin Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), harus dibuat sebagai pegangan dalam melaksanakan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pangkuannya. 

"Semua rencana ataupun program yang akan dilaksanakan dituangkan di dalamnya dan dicocokkan dengan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Perhutani yaitu yang berisi rencana pengelolaan hutan (teknik/fisik) selama periode tertentu (umumnya 10 tahun atau 5 tahun) yang berazaskan kelestarian sumberdaya hutan dengan mempertimbangan keseimbangan lingkungan, sosial, ekonomi dan ekologi untuk pengelolaan level tapak (Kesatuan Pemangku Hutan/KPH)," kata dia. 

KPH Banyuwangi Selatan menaruh kepedulian tinggi untuk perhutanan sosial

"Dan tentunya harus mendapat pengesahan dulu dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra)," imbuh Panca Putra.

Disebutkan, perhutanan sosial terus digenjot oleh pemerintah sebagai strategi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sekaligus mempertahankan kelestariannya. 

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga saat ini telah diterbitkan 6.112 surat keputusan (SK) tentang izin/hak perhutanan sosial dengan luas areal 3,43 juta hektare kepada 777.789 kepala keluarga (KK). 

Sejak menerima SK Perhutanan Sosial bulan Maret 2019, baru 15 Februrari 2021 para petani hutan yang berdomisili di Kecamatan Tegal Dlimo dan Kecamatan Purwoarjo di kawasan KPH Banyuwangi Selatan, dapat bernapas lega. 

Pasalnya sejak menerima SK izin kelola Hutan (PS) dari KLHK mereka belum bisa menjalankan niatnya untuk mengelola hutan yang bermitra dengan Perum Perhutani, untuk dapat dengan legal menambah penghasilan.  

Hal itu terjadi,  kendati telah memiliki izin kelola yang sah, masih banyak di antara mereka yang belum sepenuhnya paham arti izin yang telah diperolehnya. Sementara itu Ketua Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera Sunyono mengatakan, dalam pembuatan RKU dan RKT pihaknya selalu koordinasi dengan pihak Perhutani agar apa yang akan dilakukan dalam pemanfaatan kawasan hutan tidak melanggar aturan. 

"Kami sebagai mitra Perhutani selalu siap bekerja sama di segala bidang," tegas Sunyono. 

Untuk diketahui, penandatanganan RKU dan RKT, salah satu rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan perhutanan sosial sebagai acuan bahwa izin kelola yang diperoleh masyarakat (Gapoktan, KTH maupun LMDH) dari pemerintah dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dalam pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat tepian hutan telah selaras sesuai dengan Tata Kelola atau Rencana Pengelolaan Hutan Lestari yang telah ditetapkan oleh Perum Perhutani. 

Diharapkan nantinya tidak ada lagi kesalahpahaman maupun perusakan atau kejadian- kejadian yang tidak diinginkan sehingga negara tidak dirugikan. Hal tersebut disampaikan Pendamping Kelompok yang menandatangani “Wanacaraka Institute”. 

"Menjadi harapannya, masyarakat petani hutan dapat berinovasi dengan leluasa, sedangkan Perum Perhutani sebagai perusahaan negara bidang kehutanan dapat melakukan produksi secara maksimal," urai Haryo dari Wanacaraka Institute Banyuwangi.

"Dengan kata lain petani hutan juga diajarkan tentang kreativitasnya untuk mengelola hutan dengan memilih komoditas bernilai dan dapat menjadi unggulan di daerahnya guna  memberikan dan meningkatkan penghasilan/pendapatan keluargannya," kata Haryo kembali. 

Setelah tercapainya kesepahaman tersebut, petani dapat segera mengelompokkan diri masing-masing pada kelompok yang lebih kecil sebagai satuan Unit Usaha atau yang biasa disebut sebagai KUPS atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dari KPS (Kelompok Perhutanan Sosial). (*/sigit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI

Space Available

Jadwal Penerbangan Bandara Juanda Surabaya