Menguntungkan bagi Masyarakat Jawa Timur
Kepala Bapenda Jawa Timur memaparkan kebijakan bagi masyarakat yang diberikan Gubernur Jawa Timur |
Setelah memangkas anggaran eksekutif sekitar Rp 160 miliar untuk penanganan menyebarnya Covid-19, Gubernur yang terus keliling, rapat, memantau provinsi yang bependuduk sekitar 33 juta jiwa ini, membuat kebijakan dengan program pemutihan sanksi denda keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Ber motor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kebijakan Gubernur yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno tersebut, bisa dirasakan warga yang tersebar pada 38 Kabupaten/Kota mulai 3 April hingga 31 Mei 2020.
"Program pemutihan denda PKB dan BBNKB berkenaan dengan covid-19, tujuannya untuk meringankan semua masyarakat," ujar Boedi.
Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online.
Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya.
Tujuh tempat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Mulai Indomaret, Alfamart, Griyabayar BTN, Tokopedia, Link aja, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional.
Sedangkan untuk pembayaran manual diingkapkan Boedi, ada 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.
“Kita masih membuka Samsat Induk di 46 titik di seluruh Jatim. Dan juga 20 layanan drive thru. Drive thru juga buka karena layanan tanpa turun dari kendaraan ini sudah memenuhi protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan,” tegas Boedi. (hms/fen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar