Program ngaburit online disiapkan KPDI Jatim (ist/kj) |
Selain karena batalnya sejumlah kontrak iklan dan sumber pemasukan lainnya, mereka juga harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dan adanya pembatasan akses jalan ke kantor atau studio. Ketua KPID Jatim Ahmad Afif Amrullah mengatakan, kondisi itu tentu berimbas pada kelangsungan produksi siaran bagi sejumlah lembaga penyiaran.
“Sementara menurut ketentuan undang-undang dan pertaruan lainnya, lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diwajibkan untuk terus bersiaran menggunakan frekuensi radio sesuai dengan kanal masing-masing,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Afif, KPID Jatim berupaya menyiapkan beberapa kebijakan untuk membantu mengatasi situasi sulit yang dihadapi lembaga penyiaran. “Salah satunya, kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya untuk memproduksi program siaran Ramadan yang bisa dipancarluaskan atau direlai oleh TV dan radio di Jatim,” ungkap Dosen Universitas Sunan Giri Surabaya ini.
Afif menambahkan, program tersebut bertajuk “Ngabuburit Ramadan Online”. Setiap hari selama Ramadan, tim kreatif dari Masjid Al-Akbar Surabaya dan pihak terkait akan memproduksi siaran pada pukul 15.30-18.00 WIB di studio khusus kemudian disiarkan secara langsung melalui akun youtube masjid dan akun Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.
Program acara dimulai dengan pembacaan 30 juz Alquran secara berjamaah menggunakan aplikasi zoom, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video shalawat dari jamaah lantas dilengkapi dengan dialog interaktif bersama narasumber atau ustadz.
Afif juga menjamin produksi akan dikemas secara menarik dan berkualitas oleh tenaga profesional sesuai standar tayangan televisi pada umumnya. Sejumlah narasumber yang sudah terkonfirmasi antara lain para guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya seperti Prof Dr M ali Aziz, Prof Dr M Roem Rowi, Prof Dr Ridwan Nasir, Prof Dr Masdar Hilmy, dan beberapa narasumber lainnya.
“KPID Jatim sudah mengedarkan informasi program ini kepada sekitar 400 TV dan radio di Jatim. Sampai hari ini sudah terdaftar enam televisi dan 14 radio yang siap relai,” jelas Afif. Selain kebijakan tersebut, tutur Afif, KPID Jatim juga telah melakukan beberapa kebijakan lain. Di antaranya dengan tetap memberikan layanan perizinan online melalui aplikasi, mengkoordinasi pengajuan keringanan pembayaran biaya penyelenggaraan penyiaran ke Kementerian Kominfo RI dan mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui siaran iklan layanan masyarakat ke seluruh TV dan radio se-Jatim.
Di sisi Lain, KPID Jatim juga telah ikut berpartisipasi menyukseskan Istighotsah Kubro Online bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jatim pada Rabu (8/4/2020) lalu. KPID Jatim mengkoordinasi 15 televisi lokal dan puluhan radio untuk melakukan siaran langsung serentak. (*/hms/fen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar