Siaran Pers IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Indonesia Police Watch
Vannesa Angel (foto net) |
Jika
tidak segera dilindungi, Indonesia Police Watch (IPW) khawatir, Vannesa
akan diteror, dikiriminalisasi dan bukan mustahil "dihabisi", mengingat
sekarang saja Vannesa sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit.
Berkaitan
dengan itu IPW mendesak LPSK segera melindungi Vannesa. Begitu juga
Komisi Nasional Perempuan. Sebab IPW mendapat informasi selama di
tahanan Polda Jatim, Vannesa kerap diteror oknum tertentu hingga dia
tertekan dan berniat bunuh diri.
IPW
menduga Vannesa mengetahui jaringan besar prostitusi online yang
melibatkan banyak tokoh, termasuk adanya penyanyi terkenal yang bertarif
Rp 300 juta sekali order. Semula Polda Jatim sempat mengumumkan dan
memaparkan foto-foto sejumlah wanita cantik dan artis yang dituding
terlibat prostitusi online.
Sikap
Polda Jatim ini sempat dikecam Kowani ke Mabes Polri hingga Mabes Polri
mengeluarkan teguran ke Polda Jatim akibat perilakunya yang mengabaikan
asas praduga tak bersalah tersebut.
Dan
terbukti foto-foto wanita yang dipaparkan Polda Jatim itu sebagai artis
yang terlibat prostitusi online, tidak ada satu pun yang diusut hingga
kini, termasuk penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta per malam.
Apakah
Polda Jatim sekadar menebar kabar bohong dan hoax atau hanya untuk
mencari sensasi dan pencitraan, ini menjadi tanda tanya? Kenapa Polda
Jatim hanya memburu Vannesa dan cenderung melindungi artis yang lain?
Apakah
karena Vannesa tahu banyak, tentang siapa saja oknum pejabat dan oknum
kepolisian yang jadi konsumen dalam prostitusi online ini?
IPW menyesalkan, dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan,
terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih
cenderung memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, ketimbang
mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah kasus ini.
Bahkan
dalam kasus Vannesa, artis ini dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27
ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara sang
mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27
ayat 1.
Sejak
awal Polda Jatim sudah memperlakukan Vannesa sedemikian rupa, padahal
posisinya saat itu baru sebagai saksi, sementara lelaki konsumennya dan
puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya di dalam
jumpa pers, kini disembunyikan dengan rapi. Ada apa dengan Polda Jatim?
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar