Masyarakat adat Sarmi memperjuangkan hak-hak dan keadilan |
Sebelumnya, para pimpinan dan tokoh
adat bersama ribuan warga Masyarakat Adat Sarmi telah melakukan prosesi adat
“werbiko“ (penutupan kantor KPU Sarmi sebagai peringatan) disaksikan oleh
Bupati Sarmi, Drs. E Fonataba, MM, Wakil Bupati Sarmi, Yosina T. Insyaf, SE,
MM, serta Kapolres Sarmi dan Dandim 1712 Sarmi bertempat di Kantor KPUD Sarmi,
Senin(18/2/2019).
Selanjutnya, Bupati Sarmi Drs. E
Fonataba, MM mengutus delegasi masyarakat adat yang dipimpin langsung oleh anggota
MRP, Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Sarmi, Yohan Yaas, dan Ketua LMA Sarmi,
Zakarias J. Sakweray, untuk menyampaikan petisi tersebut kepada KPU RI dan
berbagai instansi terkait di Jakarta. Hal itu terungkap dari release yang
dikirimkan Yakonias Wabrar kepada pewarta media ini, Kamis, 28 Februari 2019.
Anggota MRP itu mengatakan bahwa
rombongannya sebagai utusan Masyarakat Adat Sarmi hanya bermaksud meminta
keadilan dari negara, dengan mempertanyakan apakah Masyarakat Adat Sarmi tidak
mempunyai hak di atas tanah leluhurnya sehingga semua aspirasi, usulan maupun
rekomendasi dari Lembaga Adat Sarmi diabaikan begitu saja oleh Tim Seleksi
maupun KPU?
“Kami jauh-jauh datang dari Sarmi,
Papua, untuk meminta keadilan dari negara ini. Apakah masyarakat adat Sarmi tidak
memiliki hak atas tanah leluhurnya sehingga rekomendasi masyarakat adat Sarmi
tidak dipedulikan sama sekali oleh Panitia Seleksi Anggota KPUD Sarmi?,” ungkap
Yakonias penuh tanda tanya.
Lebih jauh Yakonias mengatakan,
pihaknya telah menyampaikan isi hati rakyat Sarmi kepada mereka-mereka yang
diberikan kewenangan oleh negara, di antaranya KPU RI, Bawaslu RI juga
Ombudsman RI.
“Sekarang tinggal kita tunggu hasil
keputusannya, apakah harus mendiskreditkan aspirasi masyarakat Sarmi yang telah
disampaikan atau mempertimbangkannya dalam rangka menjaga marwah dari lembaga-lembaga
penyelenggara sistem pemerintahan demokrasi ini?" imbuh Yakonias.
Selain itu, Bupati Sarmi Drs. E
Fonataba, MM dalam suratnya kepada KPU RI juga mengakui bahwa proses seleksi
yang dilaksanakan lalu telah menutup ruang dan kesempatan bagi putra-putri
Sarmi untuk menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Sarmi. Bupati Sarmi mengaku
sedih dan prihatin dengan kondisi tersebut.
Untuk itu, Drs. E Fonataba, MM yang
kembali menjabat sebagai Bupati Sarmi tersebut meminta agar KPU RI
mempertimbangkan adanya keberpihakan dan perlindungan bagi warganya sebagaimana
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
(MWN/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar