Tersangka bersama BB diamankan aparat Satrenarkoba Samarinda |
SAMARINDA,
KABARKALTIM.CO.ID-Jajaran Satresnarkoba Polres Samarinda berhasil
mengungkap kasus barang haram berupa pil koplo. Petugas telah
mengamankan tersangka, Rodi (26) yang beralamat Desa Jakluay, Muara
Wahau, Kutai Timur.
Tempat kejadian perkara (TKP) Jl Dr Sutomo, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.
Keberhasilan
aparat yang bekerja siang dan malam, mencegah dan memberantas peredaran
narkoba. Aparat mencegat tersangka yang akan membawa 50.000 pil koplo
itu untuk dibawa ke Muara Wahau, Kutim.
Barang bukti (BB) diamankan aparat Satresnarkoba Samarinda, berupa 50 bungkus jumbo (50.000 butir) obat keras jenis double
L, 1 unit HP nokia warna orange, 2 buah kantong kresek warna putih, 1
buah tas merk palazzo warna hitam dan 1 unit motor honda CBR150
KT-2875-RAH. "Tersangka menyimpan obat keras jenis double L di dalam kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas, untuk dibawa ke Muara Wahau Kutim. Dan petugas berhasil mencegat tersangka. Hingga saat ini kasus masih dikembangkan," urai Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Drs Fajar Setiawan SH MA.
Informasi yang dihimpun, total barang bukti 50 bungkus jumbo (50.000 butir) obat keras jenis double L senilai Rp 12,5 juta. (tim kk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar