NGAWI.KABARJATIM.CO.ID – 83 Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menerima remisi umum kemerdekaan dan lima di antaranya mendapat remisi khusus langsung bebas.
Mas Indra Prawoto, Kasi Binaker Lapas Kelas IIB Ngawi mengungkapkan,"Semua narapidana yang menerima remisi tersebut adalah narapidana kasus pidana umum," ujarnya pada wartawan (kamis, 18/8).
Adapun lima narapaidana yang menerima remisi khusus langsung bebas antara lain, Alen Ardiyansyah, Rudik Purwoko, Zakaria Agung Putra, Catur Ariyono, dan Angga Satria.
"Dari lima narapidana tersebut, satu orang langsung bebas sedangkan empat lainnya baru akhir Agustus nanti karena masih mengurus denda dan lainnya," lebih lanjut Indra menuturkan.
Remisi diberikan karena narapidana yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara. Salah satunya karena memiliki catatan atau kelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Sementara itu, pemberian remisi secara simbolis telah diberikan secara lagsung oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono bertepatan dengan upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016.
Bupati mengatakan, "Yang langsung bebas, diimbau untuk menjadi warga masyarakat yang baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,".
Mas Indra menambahkan, bagi narapidana kasus korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan terorisme, saat ini tidak mendapatkan remisi.
"Hal itu karena untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yang kasusnya diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 sangat sulit. Di antaranya kasus narkoba, korupsi, dan terorisme. Itu semua kebijakan pusat," kata dia. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar