Komisioner KPPU memberi siaran pers |
BALIKPAPAN, KABARINDONESIA.CO.ID-Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui ada '7 begal garam' yang
mengendalikan harga garam di Indonesia. Bahkan KPPU mengakui praktik curang di
bisnis garam sudah terjadi sejak lama yakni pada 2006, bahkan sudah ada
perusahaan yang dihukum karena melakukan kartel garam.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam penyelidikan persaingan usaha tidak sehat di dalam tata niaga garam, lembaganya bahkan sudah mengusut pelaku kartel garam dan sudah mengadilinya di pengadilan KPPU.
"Kartel garam malah sudah ada tahun 2006. Sebenarnya itu (kartel garam) sudah lama sekali, kita malah sudah hukum pelaku kartelnya," kata Syarkawi saat memantau harga barang sembako di pasar tradisional Kota Balikpapan, Kamis (14/1/2016).
Kendati demikian, menurut Syarkawi, kasus kartel garam yang diusut lembaganya saat itu adalah hanya kartel garam di garam lokal. "Itu hanya yang kartel garam lokal. Jadi pembelian garam di petani itu hanya dikendalikan beberapa kelompok saja, sehingga harga di petani rendah," ujarnya.
Syarkawi mengungkapkan, meski kasusnya sedikit berbeda, kasus kartel garam yang sudah diusut KPPU di 2006 tersebut berkaitan dengan kartel garam saat ini.
"Hanya beda modus, tetapi yang dirugikan tetap petani lokal. Karena garam impor ini merembes ke garam petani lokal," tutupnya.
Syarkawi pun heran Indonesia yang merupakan Negara lautan tapi masih mengimport garam dari luar negeri, padahal bahan untuk membuat garam tersedia banyak di Indonesia. Hal ini menunjukkan ada yang salah dalam penataan perdagangan garam di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar